Lewati ke konten utama

PBJP · 1 Oktober 2026 · 6 menit baca

Cara Menyusun HPS yang Benar Sesuai Ketentuan LKPP

Harga Perkiraan Sendiri menentukan wajar atau tidaknya penawaran. Pelajari fungsi, sumber data, dan langkah penyusunan HPS yang dapat dipertanggungjawabkan.

Harga Perkiraan Sendiri atau HPS adalah perkiraan harga barang atau jasa yang disusun dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). HPS menjadi salah satu dokumen terpenting dalam pengadaan karena dipakai untuk menilai kewajaran penawaran dan menjadi batas tertinggi penawaran yang sah pada sebagian besar metode pemilihan.

Fungsi HPS dalam pengadaan

  • Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran beserta rinciannya.
  • Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah.
  • Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya jauh di bawah HPS.

HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung yang dianggap wajar. Nilai HPS bukan dasar untuk menentukan besaran kerugian negara, sehingga penyusunannya cukup menunjukkan bahwa harga diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber data harga yang dapat digunakan

HPS disusun berdasarkan data harga pasar setempat yang diperoleh menjelang pelaksanaan pengadaan. Sumber data yang lazim digunakan antara lain sebagai berikut.

  • Survei harga kepada penyedia, distributor, atau toko yang menjual barang sejenis.
  • Harga yang tayang pada katalog elektronik dan toko daring pemerintah.
  • Informasi biaya yang dipublikasikan secara resmi oleh instansi berwenang.
  • Daftar harga dari pabrikan atau distributor tunggal.
  • Kontrak sejenis pada tahun sebelumnya yang telah disesuaikan dengan inflasi.
  • Standar biaya yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.

Langkah menyusun HPS

  1. Pastikan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan sudah final, karena HPS mengikuti spesifikasi bukan sebaliknya.
  2. Kumpulkan minimal beberapa sumber harga untuk setiap item agar diperoleh pembanding yang wajar.
  3. Catat tanggal, nama sumber, dan bukti setiap harga, misalnya tangkapan layar, surat penawaran, atau tautan katalog.
  4. Hitung harga satuan dengan memperhatikan ongkos kirim, instalasi, garansi, dan pajak yang berlaku.
  5. Tambahkan keuntungan dan biaya tidak langsung yang wajar sesuai karakter pekerjaan.
  6. Susun rekapitulasi HPS, lalu tetapkan oleh PPK sesuai batas waktu yang diatur dalam peraturan pengadaan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menyalin harga dari satu penyedia saja tanpa pembanding.
  • Tidak menyimpan bukti survei sehingga sulit dijelaskan saat pemeriksaan.
  • Spesifikasi berubah setelah HPS ditetapkan namun HPS tidak diperbarui.
  • Mengabaikan biaya pendukung seperti pengiriman ke lokasi dan pemasangan.

Kapan HPS tidak diperlukan

Peraturan pengadaan mengatur bahwa HPS tidak diperlukan pada E-Purchasing dan tender pekerjaan terintegrasi. Meskipun demikian, satuan kerja tetap perlu memastikan kewajaran harga, misalnya dengan membandingkan harga beberapa produk sejenis di katalog sebelum menerbitkan surat pesanan.

Ketentuan teknis dapat berubah mengikuti pembaruan Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP. Pastikan selalu merujuk pada regulasi terbaru, atau konsultasikan penyusunan HPS paket Anda bersama tim Konsultan PBJP INSIA.