PBJP · 6 Oktober 2026 · 5 menit baca
Syarat dan Langkah Menjadi Penyedia e-Katalog
Produk yang tayang di e-Katalog dapat dibeli langsung oleh satuan kerja di seluruh Indonesia. Berikut persiapan yang perlu dilakukan penyedia.
Katalog elektronik menjadi saluran utama belanja pemerintah. Produk yang tayang dapat ditemukan dan dibeli oleh satuan kerja tanpa melalui tender, sehingga peluang penjualan bagi penyedia sangat besar. Agar produk dapat tayang, penyedia perlu menyiapkan beberapa hal berikut.
1. Legalitas usaha
Penyedia harus memiliki badan usaha atau usaha perorangan yang terdaftar, lengkap dengan Nomor Induk Berusaha dari sistem OSS dengan klasifikasi usaha yang sesuai dengan produk yang akan dijual. Pastikan data perpajakan perusahaan aktif dan valid.
2. Akun SIKaP terverifikasi
Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) menyimpan data kualifikasi penyedia. Lengkapi profil perusahaan, izin usaha, akta, data pengurus, tenaga ahli, dan pengalaman pekerjaan, kemudian ajukan verifikasi agar data dapat digunakan dalam proses pengadaan.
3. Persiapan data produk
- Nama produk, merek, dan tipe yang konsisten.
- Spesifikasi teknis lengkap dan foto produk yang jelas.
- Harga yang wajar dan dapat dibandingkan dengan harga pasar.
- Sertifikat TKDN apabila produk memiliki nilai komponen dalam negeri.
- Dokumen pendukung seperti surat dukungan distributor atau izin edar bila dipersyaratkan.
4. Pengajuan penayangan
Penyedia mengunggah produk melalui aplikasi katalog elektronik dan mengikuti proses pemeriksaan yang ditetapkan pengelola katalog. Setelah produk tayang, penyedia wajib menjaga ketersediaan stok, memperbarui harga secara berkala, dan merespons pesanan atau undangan Mini Kompetisi tepat waktu.
5. Menjaga kinerja penyedia
Kinerja penyedia dinilai dari ketepatan waktu pengiriman, kesesuaian barang, dan kelengkapan dokumen. Penilaian yang baik meningkatkan kepercayaan satuan kerja dan peluang untuk dipilih kembali pada pengadaan berikutnya.
Alur teknis penayangan dapat berubah mengikuti pembaruan sistem katalog. Selalu periksa panduan resmi LKPP terbaru, atau gunakan layanan pendampingan penyedia dari INSIA untuk membantu persiapan dokumen dan penayangan produk Anda.